Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Bea Cukai Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 April 2019, 19:29 WIB
Dirjen Bea Cukai Mangkir Dari Panggilan KPK
Heru Pambudi/RMOL
rmol news logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi yang dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap pemberian izin kuasa tambang dan operasi produksi Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 tidak menghadiri panggilan KPK.

Dirjen Bea Cukai itu akan diperiksa sebagai saksi terkait data ekspor produk tambang nikel dari tersangka Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman alias (ASW).

"Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi tidak hadiri panggilan KPK. Penyidik KPK akan mengonfirmasi data ekspor produk tambang nikel terkait perkara ini," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4).

Namun demikian, KPK telah melayangkan surat kepada salah seorang staf dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk hadir memenuhi panggilan KPK dan akhirnya dipenuhi untuk menghadiri pemeriksaan.

"KPK mengirimkan surat panggilan pada Heru Pambudi untuk dapat menunjuk staf. Sudah ditugaskan, Bakti Tri Lestari, seorang staf dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu hadir memenuhi panggilan KPK," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam pemberian izin pertambangan nikel saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.

Mantan Bupati Konawe Utara ASW dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus suap, Aswad diberatkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA