Salah satu sakti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna.
Ahmad dalam kesaksiannya, mengaku sempat mengantar Ratna ke Sarinah, Jakarta Pusat pada 27 September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Apakah wajah terdakwa masih dalam keadaan lebam saat itu?" tanya salah satu jaksa saat persidangan.
"Iya masih lebam tapi tidak ditutupi," jawab Rubangi.
Sesampainya di Sarinah, sambung Ahmad, ia hanya menunggu di mobil sekitar 30 menit. Selanjutnya, Ratna Sarumpaet minta diantar ke Pasar Raya Manggarai.
"Kemudian pergi lagi ke Pasar Raya Manggarai. Saya hanya
drop (menurunkan), ibu turun, dan saya langsung pulang. Ibu pulang naik taksi pukul 21.00 WIB," ujar Rubangi.
Rubangi mengaku tidak tahu alasan Ratna meminta diantar ke Pasar Raya Manggarai.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU. Selain Rubangi, tiga saksi lainnya yaitu dua staf di kantor Ratna, Sahrudin dan Makmur Yulianto alias Fery serta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.