Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bakamla, Dirut PT Material Esa Diperiksa Untuk Tersangka Perantara Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 April 2019, 11:44 WIB
Kasus Bakamla, Dirut PT Material Esa Diperiksa Untuk Tersangka Perantara Suap
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Material Esa, Syukri Gunawan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Hari ini KPK memanggil Dirut PT Material Esa, Syukri Gunawan sebagai saksi untuk tersangka EA (Erwin Syaaf Arief)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/4).

Dalam kasus ini, tersangka Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriyadi saat menjabat anggota DPR.

Erwin berperan sebagai peyedia rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun. Sementara Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap ini untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Enam tersangka dalam kasus ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis hukuman.

Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang divonis empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Fahmi dengan vonis dua tahun delapan bulan pencara dan denda Rp 150 juta, Hardy Stevanus dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara berikut denda Rp 100 juta, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan yang dikenai vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.

Sementara Fayakhun Andriyadi dijatuhi vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Hak politik Fayakhun juga dicabut selama lima tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA