Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima PNS Dan Satu Swasta Dimintai Keterangan Untuk Tersangka Mustafa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 April 2019, 11:29 WIB
Lima PNS Dan Satu Swasta Dimintai Keterangan Untuk Tersangka Mustafa
Mustafa/Net
rmol news logo . Penyidik KPK memanggil lima PNS dan satu orang swasta sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2018.

Mereka adalah Andri Kadarisman, Aan Riyanto, Indra Erlangga, Rusmaladi, Supranowo dan Edi Sujarwo.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4).

"Hari ini KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Tengah MUS (Mustafa)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar.

Selain menetapkan tersangka Bupati Lampung Tengah, penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Vonis ini berkenaan dengan kasus suap terhadap Ketua DPRD Lampung Tengah guna memuluskan rencana pinjaman Pemkab ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA