Kedua orang tersangka itu dari pihak swasta, yakni pemilik PT Jasa Promix Nusantara, Sibron Azis dan pemilik CV Secilia Putri, Kardinal.
"KPK membawa 2 tahanan Kardinal dan Sibron Aziz untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Lampung," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4).
Febri mengatakan, kedua tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Raja Basa, Lampung sembari menunggu berkas perkara P21 dan dimpahkan ke pengadilan Tipikor PN Bandar Lampung.
"Jaksa Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Bandar Lampung untuk proses persidangan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sedikitnya lima orang tersangka, yakni Bupati Mesuji, Khamami; adik Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendar; Sibron Azis, dan pemilik CV Secilia Putri, Kardinal.
Khamami cs diduga menerima suap sejumlah Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal. Hal itu diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% dari total nilai proyek. Fee ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.
Bahkan sebelumnya, Bupati Khamami beserta rekanannya juga telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dalam dua tahap, yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.