Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Celah Korupsi, KPK Larang Dua Draf Pergub Disdikbud Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Minggu, 31 Maret 2019, 17:08 WIB
Ada Celah Korupsi, KPK Larang Dua Draf Pergub Disdikbud Lampung
rmol news logo KPK melihat ada celah korupsi dari dua rancangan draf peraturan gubernur (pergub) tentang pemungutan biaya pendidikan oleh Disdikbud Provinsi Lampung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Usai konsultasi, lembaga antirasuah itu melarang dilanjutkannya draf rancangan pergub tersebut karena bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Seperti dilansir RMOLLampung, Rancangan draf pergub yang pertama tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri.

Draf pergub yang kedua tentang pungutan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).

Untuk sementara, Disdikbud Provinsi Lampung membatalkan rancangan kedua draf peraturan gubernur (pergub) tersebut, kata Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar kepada wartawan akhir pekan lalu.

Ketika dilakukan uji publik, peraturan tersebut, meski responnya baik tapi masih dilihat ada celah yang bertentangan dengan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meretas segala bentuk pungutan biaya yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Sulpakar mengatakan akan kembali mengkonsultasikan kedua draf rancangannya ke KPK. "Pendidikan yang baik memerlukan biaya yang tinggi," katanya.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tentang Komite yakni sumbangan dari berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha dan sebagainya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA