Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Duit Rp 8 Miliar OTT Politisi Golkar Bowo Bukan Untuk Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 Maret 2019, 11:37 WIB
KPK Pastikan Duit Rp 8 Miliar OTT Politisi Golkar Bowo Bukan Untuk Pilpres
Bowo Sidik Pangarso/Teddy Kroen
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tumpukan 84 kotak karus berisi uang tunai senilai total 8 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

BSP ditangkap KPK karena menerima suap dari seorang bernama Asty Winasti, yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Di dalam puluhan kotak kardus itu terdapat amplop berisi pecahan duit Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Total ada 400 ribu amplop.

Hasil pemeriksaan sementara tim penyidik KPK, ratusan ribu amplop tersebut dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pencalegan Bowo Sidik Pangarso alias BSP pada Pemilu 2019.

Istilah 'serangan fajar' kerap dikaitkan dengan bagi-bagi uang dari peserta Pemilu untuk mempengaruhi pilihan pemilik hak pilih dalam Pemilu.

"Jadi, BSP memang menjadi caleg untuk daerah Jateng II. Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau (BSP) mengatakan bahwa ini memang dalam rangka logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR untuk mencalonkan kembali," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada wartawan di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis petang (28/3).

Lebih lanjut Basaria mengatakan, terkait pengakuan BS bahwa uang Rp 8 miliar lebih dalam amplop diduga ada logo jempol itu diperuntukkan bagi suksesi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, penyidik KPK tidak menemukan indikasinya sejauh ini.  

"84 kardus yang tadi apakah benar untuk pengurusan Pilpres, sama sekali tidak ada. Ini hasil pembicaraan adalah karena untuk kepentingan dia (BSP) akan mencalonkan kembali caleg," kata Basaria.

Dalam perkara yang diduga terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka selain BSP, juga dari pihak swasta bernama Indung, dan Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ASW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA