Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berdua diperiksa untuk tersangka anggota Dewan Pengarah Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi Maruf, M. Romahurmuziy (RMY) alias Romi.
"KPK akan memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka RMY dalam TPK (tindak pidana korupsi) dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/3).
Romi diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap masing-masing disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: