Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eni Saragih Dijebloskan Ke Lapas Wanita Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 28 Maret 2019, 14:46 WIB
Eni Saragih Dijebloskan Ke Lapas Wanita Tangerang
Eni Saragih (rompi oranye)/KPK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Eni M. Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak Wanita Tangerang, Banten.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni. M. Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/3).

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan anggota DPR itu dengan hukuman penjara enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.

"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional. Dan Eni juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," kata Febri.

Namun demikian, lanjut Febri, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain dalam skandal dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"KPK masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini," demikian Febri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA