"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni. M. Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/3).
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan anggota DPR itu dengan hukuman penjara enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional. Dan Eni juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," kata Febri.
Namun demikian, lanjut Febri, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain dalam skandal dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"KPK masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini," demikian Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.