Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Sekjen Kemenag, Pansel Hingga Konsultan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Maret 2019, 10:35 WIB
KPK Periksa Sekjen Kemenag, Pansel Hingga Konsultan
M. Romahurmuziy/RM
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nu Kholis Setiawan, panitia selekesi jabatan tinggi di Kemenag hingga hingga konsultan, Abdul Wahab.

Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag, Abdurrahman Mas'ud bersama tiga anggotanya yaitu Khasan Effendi, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini yang dipanggil.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka.

"KPK akan memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka RMY dalam TPK dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/3).

Selain Romi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris atas dugaan memberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA