Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Propam Diminta Gelar Perkara Dugaan Kriminalisasi Polres Bogor Kabupaten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 27 Maret 2019, 03:54 WIB
Propam Diminta Gelar Perkara Dugaan Kriminalisasi Polres Bogor Kabupaten
Ketua Divisi Hukum LBH Pospera, Sarmanto Tambunan/RMOL
rmol news logo . LBH Pospera sebagai kuasa hukum warga pemilik tanah di Desa Bojong Koneng meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Sigit Listyanto melakukan gelar perkara agar dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Bogor Kabupaten bisa terang-benderang.

“Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," kata Ketua Divisi Hukum LBH Pospera, Sarmanto Tambunan di Propam Mabes Polri, Senin (26/3).

Sarmanto yang dikuasakan oleh sejumlah warga melaporkan Kapolres Bogor, AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika dan Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga telah melakukan kriminalisasi.

Ia menilai tindakan Kapolres Bogor dan Kasatreskrim Bogor melanggar aturan. Menurutnya, sampai saat ini ada 7 orang warga Desa Bojong Koneng yang telah dipenjara, termasuk Kepala Desa lantaran sengketa tanah dengan PT Sentul City.

Padahal menurutnya, kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dan warga Bojong Koneng tersebut masih dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.

Namun pihak Polres Bogor yang tidak menunggu hasil putusan sidang gugatan perdata tersebut langsung memproses pidana dan memenjarakan warga Bojong Koneng dengan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 385 KUHP.

"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, LBH Pospera juga sudah menemui pihak PT Sentul City untuk menunjukkan data HGB tanah yang dikuasai perusahaan itu, sehingga warga Bojong Koneng bisa mengetahui dengan pasti wilayah mana saja yang dikuasai. Namun dia menilai selama ini PT Sentul City selalu menutup-nutupi data HGB tersebut.

"Kita pernah sampaikan mana HGB-nya, luas tanah berapa, tapi tidak mau diserahkan dan tidak mau berikan datanya, apa ini usaha dia untuk mencoba menutup-nutupi kebenarannya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA