Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Buron, Tersangka OTT Krakatau Steel Akhirnya Dijebloskan Ke Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 Maret 2019, 23:39 WIB
Sempat Buron, Tersangka OTT Krakatau Steel Akhirnya Dijebloskan Ke Rutan KPK
Tersangka kasus OTT Krakatau Stell, Kurniawan Eddy Tjokro/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019 dari pihak swasta, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berujar, penahanan tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan.

"KET ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri, Selasa (26/3).

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BSD, Tangerang Selatan, Kurniawan diketahui tidak berada di lokasi dan sempat menjadi buronan. Namun ia akhirnya menyerahkan diri ke KPK bersama kuasa hukumnya.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander Muskitta (AMU) menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dollar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja (KSU).

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA