Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akui Operasi Wajah, Ratna: Jangan Munafik! Siapa Yang Enggak Mau Cantik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Maret 2019, 19:28 WIB
Akui Operasi Wajah, Ratna: Jangan Munafik! Siapa Yang Enggak Mau Cantik
Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo Terdakwa kasus hoax penganiaan, Ratna Sarumpaet membenarkan seluruh keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kemang, Jakarta, Selasa (26/3).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebelumnya PN Jaksel menggelar pemeriksaan dilakukan kepada enam saksi, tiga diantaranya dari pihak kepolisian, anggota Pelapor dan Penyelidik Kepolisian Polda Metro Jaya, yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.

Tiga lainnya dilakukan pemeriksaan saksi terhadap tiga dokter dari RS Khusus Bina Estetika, yaitu Direktur Operasional Desak Gede Diah Asita Kencana, Dokter Spesialis Bedah plastik dan rekonstruksi Sidik Setiamihardja, dan Kepala Perawat Aloysia Sihombing.
 
"Saya sudah minta maaf, jadi gak ada kaitannya lagi. Aku sudah mengakui kebohongan, berarti membenarkan semua keterangan saksi? Itu semua benar. Kan saya sudah mengakui itupun pada tanggal tiga oktober," ungkap Ratna kepada para wartawan usai sidang pemeriksaan dilakukan.

Ratna juga mengakui sepenuhnya bahwa operasi yang dilakukan pada wajahnya adalah untuk mempecantik diri.

"Siapa yang enggak mau cantik, jangan munafik!" tuturnya

Sebelumnya pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni menjadi Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota, yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Pemeriksaan saksi diputuskan masih akan terus dilakukan pada dua April mendatang dengan saksi  yang berbeda.

Diketahui, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA