Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerap Mangkir, KPK Minta Kemenkumham Cekal Samin Tan Dan Nenie Afwani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 Maret 2019, 13:39 WIB
Kerap Mangkir, KPK Minta Kemenkumham Cekal Samin Tan Dan Nenie Afwani
Samin Tan/Net
rmol news logo . Berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3).

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Febri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Samin Tan dan Nenie Afwani.

"Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 maret 2019 sampai dengan 14 September 2019," ujar Febri.

Pencekalan ke luar negeri terhadap Samin Tan dan Neni Afwanie agar ketika diperiksa oleh penyidik KPK mereka berdua tidak ada di luar negeri.

"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," tegas Fabri.

Lebih lanjut, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka Samin Tan pada pekan ini. KPK berharap Samin Tan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami ingatkan, penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," tutup Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) pekan lalu. Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider Rp 200 juta.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA