Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Prabowo: Gugatan Harimau Jokowi Tidak Penuhi Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 26 Maret 2019, 12:28 WIB
Kuasa Hukum Prabowo: Gugatan Harimau Jokowi Tidak Penuhi Syarat
Foto:RMOL
rmol news logo . Tim kuasa hukum Prabowo Subianto menilai gugatan yang dilayangkan oleh Harimau Jokowi tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2002.

Salah satu tim kuasa hukum, Dofie Rompas menjelaskan, gugatan relawan Jokowi itu tidak sesuai dengan pasal 1, 2 dan 3 Perma 1/2002.

"Kita sudah membaca, saya dari tergugat 2, dari gugatan penggugat. Kita melihat dari gugatan tersebut tidak penuhi syarat formil sebagai gugatan class action," kata Dofie kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Dia menjelaskan, bahwa dalam pasal 1 Perma 1/2002 disebutkan tatacara untuk melayangkan gugatan class action yakni penggugat harus mewakili kelompok yang menderita kerugian.

"Sedangkan dalam gugatan mereka tidak menguraikan kerugian, malah pelanggaran Pemilu. Ya tidak ada sama sekali, tidak nyambung," jelas Dofie.

Selain itu, dia menambahkan, gugatan harus mewakili kelompok. Misalnya, Harimau Jokowi melaporkan soal pernyataan Prabowo soal penggunaan selang oksigen yang dipakai berkali-kali. Mereka, jelas Dofie harus mewakili organisasi yang konsen dengan kesehatan, ataupun masyarakat yang merasa dirugikan.

"Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perma 1/2002, yakni terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakilinya," jelas Dofie.

Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM Jakarta dipakai 40 orang.

Tidak hanya menggugat pihak Prabowo, kelompok ini turut menggugat pihak RSCM di dalam tuntutan tersebut. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA