Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3).
"KPK memanggil Ghofur dan Wendi General Affair PT Borneo Lumbung Energy dan Mineral sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT)," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) bulan lalu.
Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara subsider 200 juta rupiah.
Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.