Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018.
"Mereka diperiksa untuk tersangka TMN (Teuku Mochammad Nazar)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3).
Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Saul dan Raymon (Kasatker SPAM Papua) dan Puja Nurmadi (Kasaltlker SPAM Sumut).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku M. Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Selama proses penyidikan kasus ini, puluhan PPK dan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK. Tercatat sekitar hampir Rp 20 miliar lebih.
KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia telah diamankan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: