Samin Tan adalah tersangka dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"SMT yang bersangkutan tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat dan meminta dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Kantornya, Senin (25/3).
Febri mengatakan, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Samin Tan pada pekan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Jumat ya, minggu ini," kata Febri singkat.
Dalam kasus ini, Samin Tan ditetapkan tersangka karena diduga memberikan suap sekira Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.
Samin Tan diduga melalukan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: