Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RI Menang Gugatan Arbitrase Lawan 2 Perusahaan Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Maret 2019, 15:03 WIB
RI Menang Gugatan Arbitrase Lawan 2 Perusahaan Tambang
Yasonna H. Laoly/RMOL
rmol news logo Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional terkait perkara perizinan tambang di Kutai Timur yang digugat oleh dua perusahaan internasional, Churchill Mining Plc dan Planet Mining di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, memenangkan gugatan perkara di forum internasional tidaklah mudah. Sebab, memerlukan perjuangan yang cukup meletihkan bagi pemerintah.

"Syukurlah ini perjuangan panjang. Buat pertama kalinya ini Indonesia menang besar dalam gugatan seperti ini. Dan dapat award yang signifikan," kata Yasona kepada wartawan di Media Center Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/3).

Kasus ini bermula saat pihak penggugat menuduh pemerintah Indonesia melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia yakni melakukan ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada tanggal 4 Mei 2010.

Para penggugat mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya yang ada di Indonesia, dan mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar atau sekira Rp 18 triliun.

Namun, pihak Tribunal ICSID menolak semua klaim yang diajukan oleh para penggugat terhadap pemerintah RI. Tribunal ICSID akhirnya mengabulkan klaim pemerintah Indonesia untuk mendapatkan penggantian biaya berperkara (Award On Costs) sebesar 9,4 juta dolar AS.

"Ini artinya, kita terbebas dari gugatan sekitar 1,3 miliar dolar AS atau kurs sekarang sekitar Rp 18 triliun. Dan kita dapat award dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dolar AS sekitar Rp 140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti," demikian Yasona.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA