Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Panggil Samin Tan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Maret 2019, 13:09 WIB
KPK Kembali Panggil Samin Tan
Samin Tan/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) bulan lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/3).

Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 di mana Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara subsider 200 juta rupiah.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA