Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di KPK, Kiai Asep Bantah Omongan Romi Soal Rekomendasi Haris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Maret 2019, 12:13 WIB
Di KPK, Kiai Asep Bantah Omongan Romi Soal Rekomendasi Haris
KH Asep Saifuddin Chalim/RMOL
rmol news logo . Kiai yang disebut-sebut tersangka Anggota DPR RI Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Dia adalah KH Asep Saifuddin Chalim. Kiai Asep diketahui tokoh PPP sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya.

Kiai Asep akan diperiksa untuk tersangka Romi terakit kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Di Gedung KPK, Kiai Asep yang mengenakan peci hitam kemeja putih dan sarungan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin Haris Hasanuddin untuk menjabat Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, sang kiai mengaku sudah kenal Haris lama.

"20 yang lalu dia (Haris) pernah setiap pagi belajar ngaji ke saya," kata Kiai Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/3).

"Tapi itu tidak ada (memberikan rekomendasi ke Romi)," imbuhnya menambahkan.

Kiai Asep sebelumnya juga sudah membantah bahwa dirinya memberikan rekomendasi kepada Romi agar menempatkan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Bantahan itu dilontarkan menyusul pernyataan "nyanyian" Romi bahwa penempatan Haris berdasarkan rekomendasi Kiai Asep dan saran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA