Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Garap Mahasiswa Bimbingan, Dosen Ini Digaruk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Minggu, 24 Maret 2019, 02:34 WIB
Garap Mahasiswa Bimbingan, Dosen Ini Digaruk Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dunia pendidikan Indonesia kembali ternoda dengan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi oleh dosen pembimbingnya.

Seperti dilansir RMOLLampung, Kepolisian Daerah Lampung akhirnya menangkap SH, seorang dosen yang jadi tersangka perbuatan asusila terhadap EF, seorang mahasiswi di UIN Raden Inten, Lampung, Kamis (21/3).

”Sudah gelar, dan statusnya dinaikan menjadi tersangka” ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung, Jumat (22/3).

Polda Lampung merencanakan penahanan terhadap SH "Karena ancaman pidananya di atas 5 tahun, tergantung penyidik," kata Kombespol Bobby Marpaung.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta I Ketut Seregi mengatakan, SH telah diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (22/3), pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan sedang mengupayakan penahanan.

SH dijerat Pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atas laporkan perkara dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA