Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Tunggu Penyelidikan KPK Singapura Soal Kasus Suap Atase KBRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Maret 2019, 20:04 WIB
Polri Tunggu Penyelidikan KPK Singapura Soal Kasus Suap Atase KBRI
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih menunggu hasil sidang kasus korupsi eks Atase TKI KBRI di Singapura Agus Ramdhany Machjumi. Kasus ini menjerat tiga warga negara Singapura yang diduga memberi suap kepada Agus.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa tiga warga negara Singapura tersebut, untuk melengkapi berkas perkara Agus. Alasannya, polisi harus menunggu proses hukum ketiganya inkrah terlebih dahulu.

"Saat ini penyidik masih menunggu hasil sidang di mana ada keterlibatan tiga orang WN Singapura. Saat ini WN Singapura sedang ditangani KPK-nya Singapura," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

"Belum boleh dimintai keterangan sampai proses sidang selesai. Apabila proses sidang selesai, inkrah dan yang tiga orang itu terbukti dia melakukan tindak pidana suap atau penyuap memberikan sejumlah uang kepada A, nanti diperiksa," imbuhnya.

Di sisi lain, jenderal bintang satu itu menegaskan Polri dan lembaga antirasuah Singapura tersebut akan saling bertukar saksi. Selain itu, mereka juga akan saling bertukar informasi agar kasus tersebut segera tuntas nantinya. Meski begitu, mereka harus menunggu persidangan selesai terlebih dahulu.

"Jadi saling bertukar saksi dalam peristiwa pidana penyiapan atau korupsi yang dilakukan saudara A. Tunggu persidangan dulu," pungkasnya.

Sebelumnya polri menetapkan Agus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima suap senilai 30 ribu dolar Singapura.

Agus dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12a, 12b UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No  8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA