Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham: Sangat Jauh Dari Fakta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 21 Maret 2019, 17:04 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham: Sangat Jauh Dari Fakta
Politikus Golkar Idrus Marham/RMOL
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap politisi Golkar, Idrus Marham 5 penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (20/3).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menerima hadiah uang sebanyak Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Uang tersebut diduga mengalir pada acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Idrus dan Eni juga diyakini memiliki niat secara bersama-sama meminta uang untuk digunakan dalam munaslub Partai Golkar 2017.

Menurut Jaksa Lie, dugaan tersebut diperkuat dengan uang sejumlah Rp 713 juta dari total penerimaan Rp 2,250 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kemudian diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Idrus diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait tuntutan yang dijatuhkan, Idrus dan tim penasihat hukum mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara, majelis hakim memberi rentang waktu hingga satu pekan ke depan untuk menyusun pledoi.

"Dengan demikian untuk pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum kami tunda hari Kamis, 28 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Usai sidang, Idrus mengaku fakta-fakta yang telah disampaikan oleh JPU masih ada beberapa yang tak sesuai. Ia membantah menerima uang bersama-sama Eni Saragih.

"Sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok. Hahaha," demikian Idrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA