Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hingga Sore Romi Belum Juga Nongol di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 21 Maret 2019, 15:38 WIB
Hingga Sore Romi Belum Juga <i>Nongol</i> di KPK
Suasana lobi Gedung KPK-Faisal/Rmol
rmol news logo Sosok anggota DPR RI Fraksi PPP Romhurmuziy alias Romi, tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) belum juga nampak di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Padahal, hari ini, Kamis (21/3) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, termasuk Romi.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Gedung KPK sekira pukul 15.15 WIB, kader dari partai berlogo kabah itu belum juga kelihatan batang hidungnya.

Sementara, dua orang tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin (HRS) baru saja usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Romi bertindak sebagai penerima suap, sedangkan Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin diduga sebagai pemberi suap kepada Romi. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 156 juta.

Pada 6 Februari, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta. Kemudian, pada 15 Maret, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mengincar kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA