Selain saksi ahli, penggugat juga menghadirkan saksi lain dari Partai Nasdem. Salah seorang di antaranya mantan anggota Dewa Pertimbangan Partai Nasdem, Teddy Setiawan.
Dalam kesaksiannya, Teddy menyatakan bahwa kongres adalah kewajiban yang harus dijalankan partai setiap lima tahun sekali.
"Itu sudah suatu kewajiban di dalam AD/ART bahwa kepemimpinan baik DPD, Dewan Pertimbangan, maupun Dewan Pakar harus dilaksanakan lima tahun sekali,†ucap Teddy di hadapan majelis hakim.
Teddy lantas menceritakan awal mula ketertarikannya bergabung dengan Partai Nasdem.
"Saya mengikuti sebagai peserta dalam kongres peninjau, proses awalnya saya tertarik daripada mukadimah begitu hebatnya membicarakan demokrasi dan restorasi dari negeri yang saya cintai ini karena saya sebagai pimpinan pusat,†terangnya.
Sejak Maret 2013 hingga saat ini kongres Partai Nasdem tak lagi digelar. Meski begitu, aktivitas politik partai tetap berjalan.
"Ini sangat memalukan dalam perjalanan politk Indonesia yang masih tertinggal," tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: