Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Kisman Terhadap Surya Paloh Untuk Kepentingan Pembangunan Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 21 Maret 2019, 14:52 WIB
Gugatan Kisman Terhadap Surya Paloh Untuk Kepentingan Pembangunan Demokrasi
Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun/RMOL
rmol news logo . Dalam sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem yang digelar oleh PN Jakarta Pusat, azas yang dikedepankan dalam perkara ini ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada saksi ahli.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Majelis Hakim Agustinus SW mempertanyakan kepada Ubedilah Badrun selaku saksi ahli dalam perkara ini. Pertanyaannya apakah azas kemanfaatan atau kepastian hukum yang dikedepankan dalam situasi seperti ini.

Ubedilah yang merupakan pengamat politik dari UNJ menyebut kepentingan orang banyak yang harus didahulukan.

"Kepentingan orang banyak adalah kepentingan orang-orang yang memegang kedaulatan yaitu rakyat. Nah kalau partai politik, itu kepentingan anggota partainya," ujar Ubed di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia dengan mengedepankan kepentingan orang banyak akan mendorong tumbuhnya pandangan rasional yang terbitnya mengacu kepada peraturan yang berlaku serta prinsip demokrasi.

"Yang dilakukan oleh anggota partai, oleh penggugat di sini ialah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu demokrasi bahkan kepentingan pembangunan demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Partai sebagai institusi demokrasi seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kaidah-kaidah demokrasi yang diatur dalam AD/ART. Selanjutnya melakukan mekanisme kongres sebagai puncak penerapan demokrasi di dalam partai.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Meret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem telah berakhir pada 6 Maet 2018. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilagel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA