Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Ahli: Secara Politik, Kisman Dibenarkan Gugat Surya Paloh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 21 Maret 2019, 13:55 WIB
Saksi Ahli: Secara Politik, Kisman Dibenarkan Gugat Surya Paloh
Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun/RMOL
rmol news logo . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW ini menghadirkan tim kuasa hukum dari Kisman yang dipimpin oleh Imron Halimy dan pihak Partai Nasdem beserta tim kuasa hukumnya beserta para saksi dan saksi ahli.

Bertindak sebagai saksi ahli, pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun menyatakan bahwa gugatan ini sangat relevan dan sah dalam kacamata demokrasi.

"Secara politik dibenarkan dalam pandangan demokrasi seorang anggota partai menggugat ketuanya memperkarakan persoalan kongres yang tidak dijalankan sehingga melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ucap Ubed biasa disiapa saat ditemui usai persidangan itu di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia dalam AD/ART Partai Nasdem tertulis dalam pasal 6 bahwa kongres partai merupakan majelis tertinggi partai yang wajib dilakukan.

"Sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai itu, mewajibkan kongres lima tahun sekali. Ini sudah lewat 6 Maret lalu, makannya digugat oleh anggotanya," tegas Ubed.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Meret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem telah berakhir pada 6 Maet 2018. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilagel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA