Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Gugatan Kisman, Saksi Ahli Sampaikan Prinsip Demokrasi Yang Harus Diemban Nasdem

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 21 Maret 2019, 12:29 WIB
Sidang Gugatan Kisman, Saksi Ahli Sampaikan Prinsip Demokrasi Yang Harus Diemban Nasdem
Sidang lanjutan Kisman/RMOL
rmol news logo . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar lanjutan sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW itu menghadirkan tim kuasa hukum dari Kisman yang dipimpin oleh Imron Halimy dan pihak Partai Nasdem beserta tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan dari beberapa saksi termasuk saksi ahli.

Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan ini. Dia menjawab beberapa pertanyaan dari panitera terkait sistem demokrasi.

"Dalam demokrasi wajib adanya pembatasan kekuasaan. Apabila institusi politik tidak mengindahkan prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan maka dia tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," ucap Ubedilah di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Selanjutanya terkait sistem demokrasi di Indonesia, dia menjelaskan bahwa sejak lahirnya Republik ini pada 17 Agustus 1945 sudah menjunjung tinggi azas demokrasi.

"Indonesia sejak lahir adalah negara Republik, dalam etimologinya adalah res publica atau pemerintahan rakyat, dalam bahasa konstitusinya kedaulatan di tangan rakyat," tegasnya.

Selain Ubedillah, yang menjadi saksi ialah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Nasdem Teddy Setiawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA