Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Sekjen DPR Dan Wabup Pegunungan Arfak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 21 Maret 2019, 11:03 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Dan Wabup Pegunungan Arfak
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR, Indra Iskandar dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan.

Kedunya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3).

"Hari ini KPK memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias NPS.

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA