Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, KPK Periksa Romi Dan Dua Tersangka Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 21 Maret 2019, 10:04 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Romi Dan Dua Tersangka Lain
Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tiga tersangka dugaan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Mereka adalah Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag JawaTimur Haris Hasanuddin.

"Hari ini KPK memeriksa keterangan saksi dari para tersangka dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (21/3).

Febri mengatakan, penyidik KPK hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap di Kemenag. Hal itu sebagaimana telah dilakukan penggeledahan disejumlah titik lokasi perkara dugaan suap.

"Hampir di lima lokasi telah digeledah di tiga kota, Jakarta, Surabaya dan Gresik," ucap Febri.

Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang ratusan juta dalam bentuk pecahan rupiah serta puluhan ribu dollar Amerika Serikat. Temuan tersebut sangat erat kaitannya dengan penanganan perkara suap pengisian jabatan di Kemenag.

"Semua yang disita tersebut kami duga terkait pokok perkara ini," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy alias Romi selaku penerima suap sedangkan dua tersangka lainnya yakni Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga sebagai pemberi suap. Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mengincar kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

KPK menjerat Romi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA