Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 2 Bulan Penjara, Hilmi Langsung Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Kamis, 21 Maret 2019, 03:04 WIB
Divonis 2 Bulan Penjara, Hilmi Langsung Bebas
rmol news logo Ahmad Hilmi Hamdani, driver Go Jek yang didakwa bersalah atas kecelakaan lalu lintas pada April 2018 silam, akhirnya divonis dua bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Surabaya melalui JPU Neldy Deny yang menuntut terdakwa Hilmi Hamdani dengan hukuman 3 bulan penjara.

Meski langsung dibebaskan karena dirinya sudah menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebelum penahanannya ditangguhkan oleh Hakim Maxi Sigerlaki, namun Hilmi masih menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima vonis itu.

"Mengadili, menjatuhkan vonis penjara selama dua bulan dan sepuluh hari kepada terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani," ucap Ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip dari RMOLJatim, Rabu (20/3).

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani langsung disambut oleh rekan sejawatnya yang mengikuti pembacaan vonisnya.

Ahmad Hilmi Hamdani, adalah driver Gojek itu terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karangpilang pada 17 April 2018 lalu. Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum TNI AL yang mengendarai motor gede (Moge).

Waktu kejadian, Hilmi sedang membawa penumpang yang bernama Umi Insiyah dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya luka berat lalu meninggal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA