Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Bersalah, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 600 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 20 Maret 2019, 21:34 WIB
Terbukti Bersalah, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 600 Juta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Advokat Lucas. Lucas dinyatakan bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas  terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

Lucas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang sempat menjadi buronan KPK.

Hakim berpendapat, terdapat dua hal yang memebratkan dan meringankan hukuman Lucas yang menjadi bahan pertimbangan putusan vonis.

"Hal memberatkan karena tidak terus terang dan tidak mendukung program pemerintah. Adapun hal meringankan karena belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," tutur Franky.

Sebelumnya, Advokat Lucas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara subsider 600 juta rupiah dan disangkakan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA