Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tidak Tutup Kemungkinan Telusuri Dugaan Jual Beli Rektor UIN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 20 Maret 2019, 20:35 WIB
KPK Tidak Tutup Kemungkinan Telusuri Dugaan Jual Beli Rektor UIN
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dugaan suap jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Makassar yang melibatkan Kementerian Agama.

Dugaan ini muncul saat mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbicara di Indonesia Lawyers Club (ILC) tadi malam, Selasa (19/3).

Dalam acara bertajuk 'OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?', Mahfud mengungkap indikasi jual beli jabatan rektor yang dilakukan Kemenag. Dia mengambil contoh  pencalonan Andi Faisal Bakti yang menang di pemilihan rektor UIN Makasar 2014, tapi tidak dilantik.

Andi Faisal, kata Mahfud, juga menang di pemilihan rektor UIN Jakarta tahun 2018. Tapi, lagi-lagi dia tidak dilantik.

Mahfud menyebut, Andi sempat didatangi oleh seseorang yang meminta duit Rp 5 miliar agar bisa dilantik.

"Andi Faisal Bakti ini orangnya masih ada, dan dia pernah didatangi orang dimintai Rp 5 miliar untuk jadi rektor,” ungkap Mahfud.

Menanggapi hal tersebut, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya bisa saja mengungkap kasus tersebut.

"Bisa saja. Sepanjang memang nanti ditemukan bukti-bukti atau petunjuk yang mengarah ke sana," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3).

Febri mengatakan, KPK selalu terbuka untuk siapapun yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk indikasi jual beli rektor di UIN Jakarta dan UIN Makasaar. Jika informasi yang diberikan valid, maka KPK akan menelusuri kasus tersebut.

“Jadi prinsip dasarnya pengaduan masyarkat ini terbuka bagi masyarkaat berikan informasi kepada KPK," kata Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA