“Kejadianya pada bulan September 2018. Dia (Iin Sumandi) mengiming-imingi proyek,†kata kuasa hukum pelapor Zamhari Yaquf, Pitra Ramdhoni Nasution di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).
Kliennya, sambung Pitra, dijanjikan oleh Iin Sumandi untuk review mengerjakan proyek pengerjaan pembangunan jembatan di Kaur, Bengkulu tepatnya di Sungai Rupat senilai Rp 5 miliar.
Kliennya, kata Pitra, telah menyetor sejumlah uang dengan total Rp 80 juta.
“Namun faktanya proyek tersebut sudah ditender dan dijalankan oleh kontraktor lain,†Jelas Pitra.
Guna menguatkan laporan,bukti beberapa transfer dan percakapan klienya dengan terduga pelaku di aplikasi Whatsapp juga turut dilampirkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: