"Hari ini direncanakan dakwaan untuk TK akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/3).
Febri mengatakan, dakwaan kepada petinggi PAN itu merupakan rangkaian proses persidangan yang akan diuraikan dugaan keterlibatannya dengan pihak-pihak terkait.
"Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa akan diuraikan termasuk dugaan penerimaan yang bersangkutan dan peran-peran pihak lain yang terkait," tutur Febri.
Taufik Kurniawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran 2016 dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016 yang sekurang-kurangnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.