Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/3).
"Hari ini KPK memanggil anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKS Muhammad Ghofur sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Tengah MUS (Mustafa)," ujar Febri.
Selain Muhammad Ghofur, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yakni PNS BPKAD Tarmizi, Sekdin Bina Marga Lamteng Rifki, dan Kepala Bidang Air Bersih dan Pertanaman Indra Erlangga.
Dalam kasus ini, Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar.
Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Pencabutan hak Mustafa untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 15 saksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.