Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Aqil Dipolisikan Usai Cap Ulama Pendukung Prabowo Radikal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Maret 2019, 21:58 WIB
Said Aqil Dipolisikan Usai Cap Ulama Pendukung Prabowo Radikal
Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi)/RMOL
rmol news logo . Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) resmi melaporkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Korlabi, Hari Damai Lubis menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan lantaran Kiai Said dinilai telah menuding kelompok Capres-Cawapres nomor urut 02 berisikan kelompok radikal, ekstremis, dan teroris terlampau tendensius, bahkan cenderung menyebarkan fitnah.

"Ya mungkin (Kiai Said) salah bicara. Tapi sekarang sudah kelewatan bagi umat muslim yang bukan kelompoknya dan di Pilpres ini dia lakukan ujaran-ujaran dan manuver," kata Damai dalam konferensi pers di Seknas Advokat BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Perlu diketahui, dalam acara sebuah televisi yang dipandu Najwa Shihab, Kiai Said menyebut kubu 02 ada kelompok radikalis, ekstrimis dan teroris.

Damai menyesalkan pernyataan yang keluar dari mulut seorang ulama sekaliber Said Aqil. Ujaran tersebut dianggap telah meresahkan.

"Enggak pantas ulama NU adu domba. Apa bedanya Said Aqil dengan unsur pembakar bendera tauhid kemarin," tekannya.

Damai dan kawan-kawannya melaporkan Kiai Said Aqil Siradj dengan Pasal UU ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 156 KUHP.

"Saya didampingi rekan-rekan, ustaz Novel, Harvid dan Ahzam. Kita kasih barang bukti berupa CD isi video tayangan Najwa dengan Said Aqil," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA