Hakim menilai Bayu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti secara sah dan meyaÂkinkan menurut hukum berÂsalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Perkara ini berawal ketika Pertamina melakukan akuiÂsisi saham sebesar 10 persen terhadap
Roc Oil Company (ROC) Ltd, untuk menggarap Blok BMG, Australia.
Menurut hakim, akuisisi itu tidak mendapat persetujuan Dewan Direksi Pertamina. Serta tanpa kajian terlebih daÂhulu. Keputusan menjadi parÂticipating interest di Blok BMG juga tanpa
due diligence. "Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian participating interest di Blok BMG dengan pertimÂbangan bahwa cadangan dan produksi aset tersebut relatif keÂcil sehingga tidak mendukung Pertamina strategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT Pertamina," kata hakim.
Hakim menilai Bayu teÂlah menyalahgunakan weÂwenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang berÂlaku di Pertamina dan pedoÂman investasi lainnya dalam
Participating Interest (PI) di Blok BMG.
Sebagai Manager Merger dan Akuisisi, Bayu bertangÂgung jawab dalam mengendaÂlikan dan memonitor kegiatan akusisi, serta menganalisa, dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan.
"Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuaÂtan terdakwa tersebut adalah menyalahgunakan kewenanÂgan atau kedudukan selaku Manager Merger dan Akuisisi di Pertamina," ujar hakim.
Perbuatan Bayu dianggap telah memperkaya ROC yang memiliki konsensi Blok BMG. Sebaliknya merugikan keuanÂgan negara mencapai Rp 586 miliar.
Tindak pidana korupsi itu diÂlakukan bersama-sama mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick S.TSiahaan, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galalia Agustiawan, dan Legal Consul & Compliance Pertamina Genades Panjaitan.
Bayu dinilai terbukti meÂlanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan puÂtusan, perbuatan Bayu diangÂgap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberÂantasan korupsi dan tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan, belum perÂnah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: