Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Manajer Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Blok BMG Australia

Selasa, 19 Maret 2019, 09:13 WIB
Eks Manajer Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
Bayu Kristanto/Net
rmol news logo Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai Bayu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti secara sah dan meya­kinkan menurut hukum ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Perkara ini berawal ketika Pertamina melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Company (ROC) Ltd, untuk menggarap Blok BMG, Australia.

Menurut hakim, akuisisi itu tidak mendapat persetujuan Dewan Direksi Pertamina. Serta tanpa kajian terlebih da­hulu. Keputusan menjadi par­ticipating interest di Blok BMG juga tanpa due diligence.

"Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian participating interest di Blok BMG dengan pertim­bangan bahwa cadangan dan produksi aset tersebut relatif ke­cil sehingga tidak mendukung Pertamina strategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT Pertamina," kata hakim.

Hakim menilai Bayu te­lah menyalahgunakan we­wenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang ber­laku di Pertamina dan pedo­man investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG.

Sebagai Manager Merger dan Akuisisi, Bayu bertang­gung jawab dalam mengenda­likan dan memonitor kegiatan akusisi, serta menganalisa, dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan.

"Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbua­tan terdakwa tersebut adalah menyalahgunakan kewenan­gan atau kedudukan selaku Manager Merger dan Akuisisi di Pertamina," ujar hakim.

Perbuatan Bayu dianggap telah memperkaya ROC yang memiliki konsensi Blok BMG. Sebaliknya merugikan keuan­gan negara mencapai Rp 586 miliar.

Tindak pidana korupsi itu di­lakukan bersama-sama mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick S.TSiahaan, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galalia Agustiawan, dan Legal Consul & Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

Bayu dinilai terbukti me­langgar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan pu­tusan, perbuatan Bayu diang­gap tidak mendukung program pemerintah dalam pember­antasan korupsi dan tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan, belum per­nah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA