Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lemkapi: Pembajakan Mobil Tangki Sudah Menjurus Tindak Kriminal, Harus Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Maret 2019, 09:52 WIB
Lemkapi: Pembajakan Mobil Tangki Sudah Menjurus Tindak Kriminal, Harus Diproses Hukum
Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Pembajakan dua mobil tangki milik PT. Pertamina untuk digunakan alat peraga demo tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Dua unit kendaraan itu diamankan polisi saat berada di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin pagi (18/3), di tengah massa Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) yang berunjuk rasa.

"Perbuatan oknum demostran itu sudah menjurus ke tindakan kriminal. Polisi kita minta proses secara hukum siapa saja yang melanggar hukum," tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (19/3.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, sesuai pasal 9 UU 9/1998 menyebutkan pelaku atau peserta menyampaikan pendapat dimuka umum dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.    

"Kami berpandangan, dengan alasan apapun, perbuatan oknum demostran yang nekat membajak truk tangki tidak dapat dibenarkan karena itu melanggar hukum dan tindakan mereka juga sangat membahayakan," ujarnya.

Pihaknya pun mengapresiasi tindakan cepat Kapolres Jakpus dan anggotanya yang memindahkan truk tangki bermuatan 32 ribu liter BBM ke Polres Jakarta Utara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami juga minta Kapolda Metro Jaya memproses aktor aksi massa yang membahayakan keselamatan masyarakat ini," imbuh dokter hukum ini.

Ia menduga ada pihak lain yang sengaja menjadikan aksi massa ini untuk tujuan  komoditas politik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA