Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sopir Taksi Online Rampok Penumpang, Polisi Bisa Minta Tanggung Jawab Aplikator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Maret 2019, 07:52 WIB
Sopir Taksi Online Rampok Penumpang, Polisi Bisa Minta Tanggung Jawab Aplikator
Foto: Net
rmol news logo Perampokan dengan kekerasan terhadap penumpang taksi online kembali terjadi.

Seorang karyawati Bank Mandiri  berinisial GS diduga dirampok dan dianiaya oleh supir taksi online dalam perjalanan pulang di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (15/3) pekan lalu.

Pihak perusahaan tempat korban bekerja, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas membenarkan peristiwa itu terjadi. Saat itu, kata dia, GS naik taksi online dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kawasan Kemang, Jakarta Selatan menuju rumahnya di Jatiwaringin, Jakarta Timur.

Dalam perjalanan, tiba-tiba supir tersebut menghentikan mobilnya dan mengancam korban dengan pisau. Korban dirampok oleh supir taksinya dan dipaksa mengambil uang melalui kartu ATM. GS juga dilukai di paha dan di wajah.

Kejadian itu lantas dilaporkan kepada pihak berwenang. Pelaku ditangkap pada Sabtu dinihari pukul 02.30 WIB di daerah Cikarang.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA),  Azas Tigor Nainggolan menanggapi pihak kepolisian bisa juga meminta pertanggungjawaban secara hukum dari pihak perusahaan aplikator pengemudi yang merampok itu berasal.

"Alasannya adalah pihak aplikator adalah mitra usaha driver yang bersangkutan," jelas Tigor, Selasa (19/3).

Pihak aplikator memungut uang sewa penggunaan teknologi aplikasi kepada para driver mitranya dalam bentuk komisi sebesar 15 persen hingga 20 persen dari setiap order penggunaan.  

Sebagai mitra usaha, menurut Tigor, perusahaan aplikator telah lalai mengawasi dan membina para pengemudi hingga menyebabkan terjadinya kekerasan serta perampokan terhadap penumpangnya. Tindakan itu mengakibatkan sang korban mengalami luka-luka serta kerugian material.

Pengemudi dan aplikator taksi online itu bisa dikenai Pasal 360 KUHPidana sesuai pasal 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Atau ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan mengacu pasal 2 bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

"Penerapan atau penggunaan sanksi pidana pasal 360 KUHPidana ini ditujukan agar ada efek jera terhadap driver serta perusahaan aplikator sebagai mitranya," terang Tigor.

Sebagai mitra usaha pengemudinya, masih kata Tigor, perusahaan aplikator wajib mengawasi dan membina agar driver mitra usahanya memberikan layanan yang selamat, aman dan nyaman. Pihak aplikator juga yang memfasilitasi si penumpang sehingga mendapatkan driver yang melakukan kekerasan dan perampokan.

"Singkatnya kejadian kekerasan serta perampokan terhadap penumpang taksi online ini juga bisa terjadi karena fasilitas aplikasi milik si perusahaan aplikator yang digunakan oleh si driver dan penumpangnya," simpul Tigor yang juga advokat publik di Jakarta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA