Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hartawan Terpidana Kasus Antaboga Kembali Ajukan PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 19 Maret 2019, 06:43 WIB
Hartawan Terpidana Kasus Antaboga Kembali Ajukan PK
Hartawan Aluwi/Net
rmol news logo Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) atas nama Hartawan Aluwi.

Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus Antaboga yang disidangkan secara in absentia dan telah diputuskan pada tanggal 6 Agustus 2015 yang ditangkap ketika sedang dalam penyerahan diri kepada Kejaksaan Agung.

Pengadilan memutus Hartawan dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Iya sudah didaftarkan ke Makamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar uasa hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono dalam keteranganya, Senin (18/3).

Joko mengatakan, kliennya mengajukan PK lantaran enggan dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
Hartawan bukanlah pemilik dari PT Antaboga tersebut.

Hartawan hanyalah adik ipar dari Robert Tantular dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu mempengaruhi para pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga.

Hartawan, kata Joko, bahkan tidak pernah hadir dalam rapat-rapat dengan pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau membujuk nasabah Antaboga.

"Klien saya bukan merupakan pihak pengendali PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan bukan merupakan manajemen dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan tidak hadir dalam pertemuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan para terdakwa lain untuk memasarkan produk dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia,” jelas Joko.

Adapun keterkaitan Hartawan dalam perkara ini, menurut Joko, hanya sebatas sebagai pihak yang disuruh atau diperintah oleh Robert Tantular, kedudukannya sama dengan Erni yang merupakan sekretaris Robert Tantular, dan Soen Kim Bie, yang merupakan sepupu dari Robert Tantular.

"Keluarga Hartawan juga korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan sampai dengan saat ini dana milik keluarga dan/atau kerabat dari klien saya sejumlah sekitar Rp 70 miliar yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia belum dikembalikan," demikian Joko.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA