Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Dekat Bupati Lamsel Ditetapkan Sebagai JC

Ungkap Korupsi Rp 106 Miliar

Senin, 18 Maret 2019, 09:08 WIB
Orang Dekat Bupati Lamsel Ditetapkan Sebagai JC
Zainudin Hasan/Net
rmol news logo KPK menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan, Anjar Asmara, sebagai justice col­laborator (JC).

"Permintaan JC terhadap ked­uanya dikabulkan oleh pimpinan KPK sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Jaksa KPK Subari Kurniawan.

Jaksa yang menangani perkara Agus dan Anjar menjelaskan, kedua terdakwa ini kooper­atif dan membantu KPK da­lam membongkar kasus koru­psi Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Agus dan Anjar adalah orang kepercayaan Zainudin dalam bagi-bagi proyek di Lampung Selatan dan penyerahan 'fee' proyek.

"Semua kan tahu, fakta persidangan perkara ini awalnya hanya berkaitan dengan uang Rp 200 juta. Coba bayangkan kalau mereka (Agus dan Anjar) menutup semua. Kan banyak perkara di KPK tersangka pasang badan sehingga enggak sampai ke yang kakapnya. Nah atas dasar itulah didiskusikan akhirnya pimpinan menyetujui terdakwa diberikan JC," papar Subari.

Dari keterangan kedua terdakwa, KPK bisa mengungkap­kan kasus korupsi dan pencucian uang Zainudin Hasan ratusan miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku OTT pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar. Termasuk kasus Bupati Lampung Selatan.

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga melakukan korupsi dan pencucian uang mencapai Rp 106 miliar. Aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi diatasnamakan istri dan anak Zainudin.

Saat ini, perkara Zainudin ten­gah diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Sementara per­sidangan perkara Agus dan Anjar sudah masuk tahap tuntutan.

Keduanya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Agus dan Anjar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mer­eka melanggar Pasal 12 huruf a UUTipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yang memberatkan, keduanya terbukti melanggar hukum. Sementara yang meringankan, terdakwa selama persidangan dinilai aktif dan terbuka men­gungkap fakta-fakta tindak pi­dana yang dilakukan bersama-sama dan bekerja sama dalam pengembangan penyidikan ka­sus ini.

Sukriadi Siregar, penasihat hukum Agus menilai jaksa sudah arif dan bijaksana dalam menga­jukan tuntutan.

"Selama fakta-fakta persidan­gan klien kami telah mengakui terus terang dan dalam persian­gan juga sangat aktif dalam men­gungkap kebenaran," ungkap Sukriadi.

"Alhamdulillah JPUmenilai klien kami layak mendapatkan (status) justice collaborator dan dikabulkan oleh pimpinan KPK," ujarnya.

Sukriadi berharap hakim bakal memberikan keringanan huku­man kepada kliennya. "Kalau hakim memberi keringanan lagi, kami tambah bersyukur," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Wisnu, penasihat hukum Anjar Asmara. "Kalau misal minta keringanan pasti. Enggak ada yang mau dihukum walau se­hari pun."

Terkait tuntutan 4 tahun, Wisnu menilainya ringan. "Ahamdulillah kami sangat bersyukur. Karena dari awal saya sampaikan kepada Pak Anjar, dengan kondisi seperti ini harus bersikap jujur. Nanti kita dibantu KPK."

Meski demikian, Wisnu tetap akan mengajukan nota pembe­laan. "Tinggal sesuaikan analisis yuridis dan fakta-fakta. Karena menurut kami, ada fakta-faktayang perlu dipertegas saja. Poinnya masalah jumlah penerimaan ada yang enggak ke Pak Anjar. Itu salah satunya." ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA