Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marinir Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ke Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 17 Maret 2019, 18:57 WIB
Marinir Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ke Papua
Gagalkan penyelundupan miras/Net
rmol news logo Upaya penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus berhasil digagalkan Satuan Yonmarhanlan VIII, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (16/3) malam. Penyelundupan ini digagalkan di terminal pelabuhan penumpang kapal Pelni Bitung.  

Penangkapan penyelundupan miras jenis Cap Tikus  berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Ada penumpang Kapal Pelni KM Labobar keberangkatan Bitung tujuan Papua yang mengadu bahwa ada kapal kecil merapat di lambung kanan Kapal KM Labobar dan menaikkan barang berupa miras Cap Tikus. Barang dimasukkan tidak melalui pintu masuk yang seharusnya.

Berdasarkan informasi tersebut personel pengamanan Yonmarhanlan VIII Bitung berkoordinasi dengan personel Lolsek KP3 Bitung dan personel Pelni  melakukan pengecekan terkait penyelundupan barang haram tersebut.

“Setelah melakukan pengecekan ke titik yang diduga tempat penyimpanan barang, tim mendapati adanya upaya penyelundupan miras dari laut melalui kapal kecil dengan tujuan ke wilayah Papua,” kata Danyon Marhanlan VIII Bitung, Letkol Mar Nandang Permana Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3).

Namun saat para petugas datang, orang-orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut melarikan diri dengan menggunakan perahu bermotor. Kemudian miras cap tikus yang sudah berada di KM Labobar diturunkan ke darat, untuk selanjutnya dibawa ke Lantamal VIII Manado untuk ditangani lebih lanjut.

Nandang menjelaskan bahwa miras yang diselundupkan berasal dari Sulut dengan tujuan ke Papua. Miras itu dikemas dalam 20 kardus besar.

“Barang bukti kami amankan namun pelakunya melarikan diri. Tindakan kami tegas barang-barang seperti ini akan dimusnakan," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA