Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif mengatakan bahwa Romi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat kemarin.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ucap Laode.
Dijelaskan Laode pula bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menyita uang sejumlah Rp 156.758.000.
KPK menjerat Romi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: