Ketiganya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini KPK memanggil tiga saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom, mantan Kapusdatin Setjen Kemendagri)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (15/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Yaitu, Dudy Jocom yang hampir terlibat di semua lokasi pengadaan proyek kampus IPDN yang bermasalah dan terindikasi korupsi.
Tersangka lainnya, Budi Rachmat Kurniawan (mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya), Bambang Mustaqim (Senior Manager PT Hutama Karya), Adi Wibowo (Kadiv Gedung PT Waskita Karya), Dono Purwoko (Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya).
Proyek pengadaan gedung kampus IPDN di lingkungan Kemendagri mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai angka sekitar Rp 77,48 miliar.
Dengan rincian anggaran yakni; Rp 34,8 miliar pada IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: