"Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam mobil yang dikendarai oleh HEN yang bernomor polisi B 1121 SRK warna silver," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Jumat (15/3).
Penangkapan HEN dilakukan di depan pasar Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, tadi malam sekira pukul 21.39 WIB.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai HEN dan ditemukan 106 bungkus plastik narkotika di dalam lima kotak ikan secara terpisah.
Narkotika terdiri dari sabu dan ekstasi diperkirakan seberat 100 kilogram.
Tidak beberapa lama di wilayah yang sama diamankan seorang laki laki bernama AR yang sedang mengendarai mobil bernomor polisi KB 1527 SP dengan barang bukti tiga unit telepon genggam.
"AR diduga yang memerintahkan atau kendalikan HEN. Sementara HEN menerima narkotika dalam kotak ikan dari tiga orang yang tidak dikenal di wilayah pantai gosong," kata Arman.
Sampai saat ini petugas BNN masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: