Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat MA Beri Saran "Bom" Hakim

Terdakwa Korupsi Curhat Soal Kasusnya

Jumat, 15 Maret 2019, 10:09 WIB
Pejabat MA Beri Saran "Bom" Hakim
Foto/Net
rmol news logo Tamin Sukardi pernah kon­sultasi ke pejabat Mahkamah Agung (MA) mengenai perkara korupsi penjualan lahan negara yang menjeratnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Suhenda, Kepala Seksi Evaluasi Balitbang Diklat MA menyarankan agar Tamin mendekati dan "bom gede" hakim.

Kemarin, Suhenda dihadirkan sebagai saksi perkara suap ha­kim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

Jaksa KPK mencecar Suhenda mengenai maksud percakapan telepon dengan Tamin pada 24 Agustus 2018 silam.

"Di poin 4 Saudara jelaskan: 'Saya sarankan agar bertemu atau dekati hakimnya, dan supa­ya dibom yang gede saja'," Jaksa Luki Dwi Nugroho menying­gung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda.

"Dibom artinya apa?" tanya jaksa.

"Maksud saya supaya Tamin mencari pengacara yang tang­guh," jawab Suhenda.

Jawaban Suhenda dianggap tak nyambung dengan isi percakapan dengan Tamin. Jaksa pun mencecar, "Apakah suapnya maksudnya diberi uang besar?"

Suhenda tetap berkelit bahwa yang ia maksud adalah pengacara. "Enggak Pak. Maksud saya mencari pengacara yang tangguh."

Jaksa kembali membacakan isi BAP Suhenda yang menying­gung soal uang. "Saya menjelas­kan apabila majelis hakim sudah menerima uang dari Tamin, maka majelis hakim tidak berani mengakomodir Tamin Sukardi, itu menjadi tanggung jawab hakim yang menerima uang tersebut. Sekali lagi saya menyarankan supaya Tamin Sukardi tidak tanggung-tanggung bom saja sekalian," demikian keterangan Suhenda di BAP.

"Ini sudah jelas kok ini, semuaorang yang enggak pa­ham hukumbisa menafsirkan ini. Bisa memahamikonteks kalimat ini. Saudara jujur saja." Desak jaksa.

Suhenda bersikukuh. "Memang dipikiran saya, ya cari penasihat hukum yang tangguh aja Pak, terserah beliau mau apa," kilahnya.

Jaksa pun kembali membacakanBAP Suhenda. "Di keterangan Saudara, 'Tamin Sukardi menceritakan apabila nanti din­yatakan bersalah, saya sarankan ke Tamin Sukardi supaya cincay-cincay saja. Maksudnya, supaya Tamin berdamai dengan pihak yang bermasalah, jangan sampai perkara berlarut-larut'. Ini apa maksudnya?" tanya jaksa.

"Ya supaya beliau damai sama siapa. Pokoknya intinya supaya Tamin enggak ganggu saya," ujar Suhenda.

Suhenda mengaku Tamin terus menghubungi membicara­kan soal perkaranya. Ia meladeni karena berteman dengan Tamin sejak beberapa tahun silam.

"Ya pokoknya terserah be­liaulah. Intinya beliau mau apa-apa. Saya cuma mau tenangin beliau supaya enggak telepon saya terus," kata Suhenda.

Dalam perkara ini, Merry didakwa menerima suap 150 ribudolar Singapura dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.

Suap diberikan agar Merry memberikan vonis bebas ke­pada Tamin dalam perkara ko­rupsi penjualan lahan negara eks HGU PTPN II di Deliserdang, Sumatera Utara.

Merry akhirnya menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion. Menurutnya, Tamin tidak bersalah. Namun majelis hakim memutuskan menyatakan Tamin terbukti melakukan korupsidalam kasus ini.

Dituntut 8 Tahun

Sementara itu, Helpandi yang menjadi perantara suap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Jaksa KPK menuntut Helpandi dijatuhi hukuman 8 tahun pen­jara dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Memohon agar majelis ha­kim menyatakan agar terdakwa Helpandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," Jaksa KPK Haeruddin membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Helpandi menerima 280 ribu dolar Singapura dari Tamin melalui Hadi Setiawan. Fulus itu untuk mem­pengaruhi putusan hakim.

Uang 150 ribu dolar Singapura telah diserahkan kepada Merry. Sisanya 130 untuk hakim Sontan Merauke Sinaga. Rencananya diserahkan usai pem­bacaan putusan perkara Tamin. Namun Helpandi keburu ditangkap KPK.

Jaksa menyimpulkan perbua­tan Helpandi memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 hurup c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada sidang pembacaan tuntu­tan ini, jaksa menyampaikan pe­nolakan permohonan Helpandi menjadi justice collaborator (JC). Ia dianggap tak memenuhi syarat sebagai JC.

Helpandi dan penasihat hu­kumnya menyatakan akan men­gajukan nota pembelaan. Fadli Nasution, penasihat hukum Helpandi menilai tuntutan 8 tahun penjara sangat tinggi.

"Sejak awal kejujuran dan keterbukaan Helpandi dalam pemeriksaan sebagai tersangka maupun dalam persidangan yang membuat perkara ini terang benderang," nilainya.

Menurut Fadli, kliennya pan­tas menjadi JC dan dituntut ringan. "Kami berharap majelis hakim akan mempertimbang­kan keringanan hukuman bagi Helpandi dalam putusannya," harapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA