Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Strategi KPK Tangani Korporasi Berubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 15 Maret 2019, 06:40 WIB
Strategi KPK Tangani Korporasi Berubah
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Strategi pemidanaan korporasi yang selama ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diubah. Perubahan itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahwa selama ini pidana korporasi berada di ranah penyidikan. Ke depan, hal tersebut akan diubah.

“Kan kita biasanya dari awal setelah inkrah baru masuk ke pidana korporasinya. Nah sekarang di penyelidikan kita akan paparkan nah ini diperlukan penyidik, mereka melihat sudah ada potensi itu," kata Saut di gedung KPK, Kamis (14/3).

Saut mengatakan, semangat pemberantasan korupsi KPK akan lebih digalakkan untuk menyeret korporasi. Hal itu dibuktikan dengan KPK kerap menyeret korporasi sebagai tersangka.

Saat ini, tercatat ada lima korporasi  yang tengah digarap oleh Agus Rahardjo cs. Di antaranya, PT DGI (Duta Graha Indah) yang sebelumnya bernama Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Tradha (Putra Ramadhan), dan PT Merial Esa (PT ME).

"Strateginya akan diubah ke sana. Sehingga KPK akan masuk ke bidang korporasi lebih intens," demikian Saut.

Sejauh ini, KPK masih belum bisa masuk ke tahap lanjutan sebelum ada putusan inkrah, sekalipun telah menjerat lima perusahaan sebagai tersangka. Atas dasar itu, lanjut Saut, KPK ke depan akan menargetkan korporasi sejak penyelidikan agar dapat mempercepat penuntasan kasus.

"Jadi penyelidikan kita udah mulai melihat, sehingga bisa lebih cepat. Kalau kemarin ini kan lama sekali ya, berapa tahun kasus itu ngitung-nya. Kalau kemarin kan lama, kasus itu. Dari awal kita harus ngitung, di penyelidikan itu harusnya sudah lihat strategi itu nanti," demikian Saut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA