Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eddy Sindoro Tak Bisa Dituntut Penjara Lebih Dari 5 Tahun, Lucas Bisa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 15 Maret 2019, 00:57 WIB
Eddy Sindoro Tak Bisa Dituntut Penjara Lebih Dari 5 Tahun, Lucas Bisa
Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa tuntutan terhadap advokat Lucas lebih tinggi dari bekas petinggi Lippo Eddy Sindoro.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tidak bisa diperbandingkan antara tuntutan Eddy Sindoro dengan terdakwa Lucas karena pasalnya berbeda," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/3).

Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara, sementara Lucas dituntut 12 tahun penjara subsider Rp 600 juta. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Eddy Sindoro, adapun Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febri menjelaskan KPK menuntut Lucas dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Adapun Eddy Sindoro dituntut sebagai pemberi suap dengan pasal yang disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor dengan maksimal hukuma lima tahun.

"Jadi, tidak mungkin bisa dituntut lebih dari 5 tahun," tukas Febri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA